Koreksi Pasal 20
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi.
(3) Jika . .
(3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.
Pasal 2 1
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
a. RTR wilayah kabupaten/kota;
b. RTR wilayah provinsi;
c. RTR kawasan strategis nasional;
d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
e. RTR wilayah nasional.
(21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertimbangan teknis pertanahan.
(3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar.
Koreksi Anda
