Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan g. rencana teknis bangunan danlatau rencana induk kawasan. (2) Setelah -t6- (21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui: a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali. (7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda