Koreksi Pasal 18
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia.
(21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
d. penerbitan persetujuan KKPR.
Koreksi Anda
