Koreksi Pasal 15
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konfirmasi KKPR; atau
b. persetujuan KKPR.
Koreksi Anda
