Koreksi Pasal 13
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
