Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. KKPR; b. PL; dan c. PBG dan SLF. (21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. (3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan persyaratan dasar: a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (5) Penerbitan... -t4- (5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Koreksi Anda