Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol Rupiah) atau O% (nol persen). {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaa.n tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian. SK No t7ll73 A (3) Besaran... (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda