Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas petugas.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam la.mpiran dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta.
(41 Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
