Koreksi Pasal 41
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Hasil penagihan Piutang Negara disetorkan ke kas negara/ daerah atau Penyerah piutang.
(21 Ketentuan mengenai penyetoran ke kas negara/daerah atau Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
