Koreksi Pasal 40
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. permohonan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
b. nilai limit sebagaimana dimaksud dalam pasal 35;
c. pengosongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36;
dan
d. pengalihan hak secara paksa selain melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
