Koreksi Pasal 38
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Selain lelang, PUPN berwenang melakukan pengalihan hak secara paksa terhadap Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan kriteria khusus yang telah dilakukan penyitaan.
Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain dengan kriteria khusus yang dapat dilakukan pengalihan hak secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang tunai;
b. asetdigital/kripto;
c. kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
d. obligasi, saham atau surat berharga lainnya;
e. piutang/tagihan;dan/atau
f. penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Koreksi Anda
