Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek lelang telah habis masa berlakunya, lelang atas permintaan PUPN tetap dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dilakukan perpanjangan haknya. Dalam hal hak atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (f merupakan hak sekunder yang berdiri di atas hak pengelolaan atau hak milik, terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang hak pengelolaan atau hak milik. Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang dalam suatu lelang atas tanah dan/atau bangunan yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak untuk memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan risalah lelang. Bagian (1) (21 (,21 (1)
Koreksi Anda