Koreksi Pasal 36
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Utang/Penjamin Utang/penghuni/pihak yang Memperoleh Hak wajib mengosongkan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain setelah terjual lelang.
(21 PUPN menerbitkan surat permintaan pengosongan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
(3) Apabila...
(3)
(4)
(1) (2t
(3) Apabila dalam waktu 2 x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak surat permintaan pengosongan disampaikan oleh Juru Sita, Penanggung Utang/penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak mengosongkan objek yang telah terjual lelang, pUpN melakukan upaya pengosongan secara persuasif dengan didampingi aparat kepolisian setempat.
Jika upaya pengosongan secara persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, pembeli lelang dapat mengajukan permohonan penetapan pengosongan ke pengadilan negeri di wilayah hukumnya untuk melakukan pengosongan secara paksa demi hukum.
Koreksi Anda
