Koreksi Pasal 32
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Lelang dilaksanakan terhadap Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan terhadap Penanggung Utang yang tidak menyelesaikan utangnya.
(21 Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjual, pada lelang berikutnya Penyerah piutang yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang tersebut dan hasilnya diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.
Koreksi Anda
