Koreksi Pasal 29
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan oleh PUPN, tidak dapat dilakukan penyitaan oleh pihak lain kecuali dengan meminta sita persamaan.
Pasal30...
Koreksi Anda
