Koreksi Pasal 28
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Pihak manapun dilarang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak terhadap:
a. Barang Jaminan; danf atau
b. Harta Kekayaan Lain yang dilakukan pemblokiran atau penyitaan.
(2) Dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak, PUPN berwenang mengajukan pembatalan peralihan danlatau pendaftaran hak.
(3) Instansi/pejabat yang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
