Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak manapun dilarang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak terhadap: a. Barang Jaminan; danf atau b. Harta Kekayaan Lain yang dilakukan pemblokiran atau penyitaan. (2) Dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak, PUPN berwenang mengajukan pembatalan peralihan danlatau pendaftaran hak. (3) Instansi/pejabat yang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda