Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyitaan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk: a. barang dalam penguasaan pihak lain; b. barang. . . b. barang dibebani dengan hak tanggungan/ hipotik/fidusia; c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; d. obligasi, saham, dan surat berharga lainnya; e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan intelektual; f. piutang/tagihan; g. penyertaan modal pada perusahaan lain; h. harta milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada ahli waris; dan/atau i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak. (21 Penyitaan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu I x 24 (satu kali dua puluh empat)jam sejak SP diberitahukan penanggung Utang tidak melakukan pelunasan. (3) PUPN menerbitkan SPP untuk melakukan penyitaan. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: a. pertimbanganditerbitkannyaSPP; b. dasar hukum diterbitkannya SPP; c. perintah kepada kepala Kantor Pelayanan untuk menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan; dan d. uraian barang yang disita. (5) Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan dengan dibantu 2 (dua) orang saksi. (6) Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan pendayagunaan oleh pUpN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang.
Koreksi Anda