Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran terhadap Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu Barang Jaminan habis terjual lelang/ dicairkan. {2) Pemblokiran terhadap harta kekayaan milik Penjamin Utang yang bersifat jaminan pribadi (personal guarantee) dapat dilakukan tanpa menunggu kekayaan Penanggung Utang habis. (3) Pemblokiran dapat dilakukan terhadap harta kekayaan penjamin diluar yang dijaminkan dalam hal harta yang dijaminkan diperkirakan nilainya lebih rendah dari nilai jaminan awal.
Koreksi Anda