Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemblokiran Barang Jaminanf Harta Kekayaan Lain dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Penanggung Utang danf atau Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk: a. barang dalam penguasaan pihak lain; b. barang dibebani dengan hak tanggungan/ hipotik/fidusia; c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; d. obligasi, saham, dan surat berharga lainnya; e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan intelektual; f. piutang/tagihan; g. penyertaan modal pada perusahaan lain; h. harta milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada ahli waris; dan/atau i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak. (2) Pemblokiran (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada instansi/ pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaranl pencatatan hak. (4) Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN.
Koreksi Anda