Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain tugas dan kewenangan mengurus Piutang Negara yang berasal dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PUPN dapat mengurus piutang macet pada badanllembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan Pemerintah. (2) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengurusan piutang macet pada badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan piutang macet pada badan/lembagalbadan hukum publik oleh PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda