Koreksi Pasal 72
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Piutang dapat mengajukan usulan penarikan pengurusan Piutang Negara kepada pUpN untuk keperluan restrukturisasi utang.
{21 Dalam hal:
a. restrukturisasi disetujui, PUPN menerbitkan surat persetujuan penarikan Piutang Negara; atau
b. restrukturisasi tidak disetujui, pUpN menerbitkan surat penolakan penarikan Piutang Negara.
Koreksi Anda
