Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Piutang dapat mengajukan usulan penarikan pengurusan Piutang Negara kepada pUpN untuk keperluan restrukturisasi utang. {21 Dalam hal: a. restrukturisasi disetujui, PUPN menerbitkan surat persetujuan penarikan Piutang Negara; atau b. restrukturisasi tidak disetujui, pUpN menerbitkan surat penolakan penarikan Piutang Negara.
Koreksi Anda