Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika masih terdapat sisa Piutang Negara, narnun: a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utangnya atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan b. Barang b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan, Piutang Negara ditetapkan sebagai PSBDT oleh pUpN.
Koreksi Anda