Koreksi Pasal 60
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Paksa Badan dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang ditetapkan oleh PUPN.
(21 Dalam hal pelaksanaan Paksa Badan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, Paksa Badan dilaksanakan di rumah/tempat Paksa Badan yang diadakan oleh Menteri.
(3) Instansi yang mengelola lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara melaksanakan permintaan Paksa Badan yang ditetapkan oleh PUPN.
Koreksi Anda
