Koreksi Pasal 51
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Tindakan keperdataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi tidak memperoleh:
a. hak; atau
b. pelayanan, dari lembaga jasa keuangan.
(21 Tidak memperoleh hak atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dalam memperoleh kredit dan pembiayaan;
b. dalam membuka rekening tabungan, deposito dan giro;
c. mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang bergerak di sektor lembaga jasa keuangan;
d. menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas, dan pejabat eksekutif pada lembaga jasa keuangan; dan/atau
e. melakukan transaksi efek.
(3) Tindakan layanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. penghentian layanan publik dalam bidang perizinan dapat berupa:
L perizinan .
b
1. perizinan di bidang perdagangan, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan minyak bumi, gas, batu bara, mineral dan tambang lainnya;
2. izin mendirikan bangunan;
3. pemberian status badan hukum atau badan usaha; dan/atau
4. surat izin mengemudi.
penghentian layanan publik dalam keimigrasian dapat berupa:
bidang
1. penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor; dan/atau
2. penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut perpanjangannya.
penghentian layanan publik dalam bidang kependudukan dan layanan masyarakat dapat berupa:
1. penerbitan surat keterangan domisili/ domisili perusahaan; dan/atau
2. penerbitan surat keterangan berkelakuan baik atau surat keterangan catatan kepolisian.
penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukai, meliputi:
1. layanan perpajakan dapat berupa:
a) surat keterangan fiskal;
b) pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; dan/atau c) tax holidag atau tax allorDance.
2. keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara;
c d
3. keikutsertaan
3. keikutsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh kementerian keuangan dan balai lelang;
4. keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penonaktifan akun dalam sistem pengadaan secara elektronik;
5. layanan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian / lemb aga; dan / atau
6. layanan kepabeanan dan cukai.
e. penghentiarr layanan publik dalam bidang keagrariaan dan tata ruang dapat bempa:
1. pendaftaran/peralihan/perpanjanganl peningkatan hak atas tanah danlatau tanah dan bangunan;
2. pendaftaranf peralihan hak tanggungan;
dan/atau
3. Pemblokiran hak atas tanah danlatau tanah dan bangunan.
(41 Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dilakukan sampai dengan piutang Negara:
a. lunas;
b. selesai; atau
c. tidak lagi diurus oleh PUPN.
Koreksi Anda
