Koreksi Pasal 47
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Pencegahan ke luar wilayah INDONESIA dapat dilakukan dengan penerbitan keputusan baru setelah berakhirnya perpanjangan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4).
(2t
Koreksi Anda
