Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan ke luar wilayah INDONESIA dapat dilakukan dengan penerbitan keputusan baru setelah berakhirnya perpanjangan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4). (2t
Koreksi Anda