Koreksi Pasal 46
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
PUPN berwenang mengajukan usul pencegahan ke 1uar wilayah INDONESIA terhadap objek pencegahan kepada Menteri.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keputusan pencegahan ke luar wilayah INDONESIA terhadap objek pencegahan.
(3) Menteri dapat memberikan mandat kepada direktur jenderal yang membidangi piutang Negara untuk menerbitkan keputusan pencegahan ke luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Jangka waktu pencegahan ke luar wilayah INDONESIA sesuai surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
