Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek pencegahan ke luar wilayah INDONESIA merupakan: a. Penanggung Utang; b. Penjamin Utang; dan/atau c. Pihak yang Memperoleh Hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (21 Jika memenuhi kriteria: a. sudah diterbitkan SP3N; b. jumlah sisa kewajiban lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau kurang dari Rp5OO.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) tetapi sering bepergian keluar wilayah INDONESIA; dan c. tidak c. tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang, objek pencegahan ke luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencegahan. (1)
Koreksi Anda