Koreksi Pasal 44
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; dan
b. penebusan sebesar atau di bawah nilai pembebanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
