Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; dan b. penebusan sebesar atau di bawah nilai pembebanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda