Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjamin Utang atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan untuk menebus barang jaminan miliknya sebesar nilai pembebanan hal tanggungan / fi dusia / hipotik dengan persetuj uan pUpN untuk penyelesaian utang. (1) (2lPenebusan... (21 Penebusan sebesar nilai pembebanan hak tanggungan/fidusia/hipotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diajukan oleh penanggung Utang atau Penjamin Utang yang menjamin seluruh utang Penanggung Utang.
Koreksi Anda