Koreksi Pasal 43
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Penjamin Utang atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan untuk menebus barang jaminan miliknya sebesar nilai pembebanan hal tanggungan / fi dusia / hipotik dengan persetuj uan pUpN untuk penyelesaian utang.
(1) (2lPenebusan...
(21 Penebusan sebesar nilai pembebanan hak tanggungan/fidusia/hipotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diajukan oleh penanggung Utang atau Penjamin Utang yang menjamin seluruh utang Penanggung Utang.
Koreksi Anda
