Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUPN MENETAPKAN SP SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. irah-irah; b. identitas Penyerah Piutang serta nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara; c.identitas... (3) -t7- c. identitas Penanggung Utang; d. penetapan jumlah Piutang Negara yang harus diselesaikan berikut biaya administrasi pengurusan Piutang Negara; e. alasan yang menjadi dasar penagihan; f. dasar hukum penerbitan SP; dan g. perintah kepada Penanggung Utang untuk melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu L X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pemberitahuan SP. (4) Jika Penanggung Utang tidak mempunyai tempat tinggal/kediaman yang dikenal di wilayah hukum INDONESIA atau menghilang, SP diberitahukan dengan: a. menempelkan salinan SP di papan pengumuman kantor PUPN/Kantor Pelayanan yang menerbitkan SP; b. dimuat dalam surat kabar harian atau situs web direktorat jenderal yang membidangi Piutang Negara; dan/atau c. dimuat dalam berita negara. Pasal 2 1 SP diberitahukan kepada Penanggung Utang oleh Juru Sita disaksikan 2 (dua) orang saksi dengan membacakan dan menyerahkan salinan SP serta dituangkan dalam berita acara pemberitahuan SP. Pasal22 Pemberitahuan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik secara daring. Pasal23...
Koreksi Anda