Koreksi Pasal 8
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) PUPN menerima pengurusan Piutang Negara yang diserahkan Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(21 Penyerahan Piutang Negara kepada pUpN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewajiban bagi Penyerah Piutang jika telah memenuhi kriteria:
a. dilakukan proses penyelesaian terlebih dahulu di tingkat Penyerah Piutang; dan
b. ditetapkan adanya dan besarnya Piutang Negara telah pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
