Koreksi Pasal 7
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pUpN berwenang menerbitkan:
a. SP3N;
b. surat penolakan pengurusan piutang Negara;
c. surat
c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;
d. PB;
e. surat koreksi atau perubahan besaran piutang Negara;
f. SP;
g. SPP;
h. surat permintaan sita persamaan;
i. surat perintah pengangkatan sita;
j. sPPBS;
k. surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang;
1. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan dibawah nilai pengikatan;
m. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara lunas;
n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai;
o. PSBDT;
p. surat pernyataan pencabutan PSBDT;
q. surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara;
r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah INDONESIA;
s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan;
t. surat permintaanizin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
u. surat perintah Paksa Badan/perintah perpanjangan Paksa Badan/perintah pembebasan Paksa Badan;
v. surat
v. surat pemberitahuan Piutang Negara telah dihapuskan secara mutlak;
w. surat permintaan kepada kementerian negaraflembaga/pemerintah daerah/instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan /dana talangan yang telah dikeluarkan;
x. surat penyampaian daftar penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerahlbadan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan keperdataan danf atau tindakan layanan publik;
y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terbukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan oleh pihak penanggung utang;
z. aa.
surat permintaan pengosongan Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang lelang;
surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian / lemb aga I badan-badan yang berwenang;
surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; dan surat permintaan pembatalan peralihan dan/atau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan.
Barang terjual bb CC
(2) Ketentuan...
Koreksi Anda
