Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pUpN berwenang menerbitkan: a. SP3N; b. surat penolakan pengurusan piutang Negara; c. surat c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara; d. PB; e. surat koreksi atau perubahan besaran piutang Negara; f. SP; g. SPP; h. surat permintaan sita persamaan; i. surat perintah pengangkatan sita; j. sPPBS; k. surat persetujuan atau penolakan penjualan tanpa melalui lelang; 1. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atau nilai penebusan dibawah nilai pengikatan; m. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara lunas; n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai; o. PSBDT; p. surat pernyataan pencabutan PSBDT; q. surat persetujuan atau penolakan penarikan Piutang Negara; r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke luar wilayah INDONESIA; s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa Badan; t. surat permintaanizin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi; u. surat perintah Paksa Badan/perintah perpanjangan Paksa Badan/perintah pembebasan Paksa Badan; v. surat v. surat pemberitahuan Piutang Negara telah dihapuskan secara mutlak; w. surat permintaan kepada kementerian negaraflembaga/pemerintah daerah/instansi yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran kredit/pembiayaan /dana talangan yang telah dikeluarkan; x. surat penyampaian daftar penanggung Utang/Penjamin Utang kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerahlbadan lain yang berwenang untuk dilakukan tindakan keperdataan danf atau tindakan layanan publik; y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam hal terbukti ada penyalahgunaan pemakaian kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan oleh pihak penanggung utang; z. aa. surat permintaan pengosongan Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang lelang; surat permintaan informasi data keuangan dapat berupa rekening tabungan, deposito, giro, rekening efek, data transaksi dan surat berharga milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak kepada kementerian / lemb aga I badan-badan yang berwenang; surat permintaan pemblokiran Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain, termasuk pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan; dan surat permintaan pembatalan peralihan dan/atau pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan. Barang terjual bb CC (2) Ketentuan...
Koreksi Anda