Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) PUPN mempunyai tugas
a. mengurus Piutang Negara yang berasal dari Penyerah Piutang berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun;
b. mengurals Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal berdasarkan pertimbangan PUPN, piutang Negara tersebut harus segera diurus; dan
c. melakukan pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan piutang Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui me kani sme peneru san pinj am an ( channeling ) atau pembagian risiko (risk sharing| (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:.
a. pengurusan Piutang Negara tanpa menunggu penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. pengawasan terhadap penyaluran kredit, pembiayaan, dan/atau dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
