Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan yang berkedudukan sebagai pihak yang berutang menurut peraturan, pedanjian atau sebab apapun termasuk obligor; b. badan hukum perseroan dan badan hukum yayasan/koperasi, dengan pihak yang bertanggungjawab: 1. direksi atau pengurus perusahaan atau yayasan atau koperasi; 2. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas; dan/atau 3. pemegang saham, dalam hal: b. atau dokumen sehingga dapat yang harus penyelesaiannya; atau dokumen sehingga dapat a) secara. . . c a) secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; b) terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau c) secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan. badan usaha berupa firma, commanditer uennootschap, atau persekutuan perdata, termasuk para sekutu danf atau sekutu pengurus, dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada firma, commanditer uennootschap, atau persekutuan perdata; badan usaha termasuk: berupa kerja sama operasi, 1 pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi danf atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan danf atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; dan/ atau d. 2 3.pemilik... 3 pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung Utang; badan hukum atau badan usaha termasuk: lainnya 1. pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang ; dan I atau 3. pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung Utang; ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi; ahli waris yang bertanggung jawab atas piutang Negara paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi; dan/atau pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Piutang Negara sebesar: e o b. f h 1. jumlah 1. jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau 2. seluruh utang dari Penanggung Utang, dalam hal pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat mantraat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut. (21 Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. Penjamin Utang pribadi; b. penjamin atas pembayaran wesel; atau c. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin. (3) Dalam hal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak memenuhi kewajiban atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat ditagihkan kepada Pihak yang Memperoleh Hak, termasuk kepada: a. keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua; dan/atau b. suami/istri.
Koreksi Anda