Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang diurus oleh pUpN merupakan piutangyang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya. (21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a didukung dokumen sumber pendukung yang memadai dibuktikan subjek hukum bertanggung jawab terhadap dan didukung dokumen sumber pendukung yang memadai dipastikan jumlah / besarannya.
Koreksi Anda