Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang diurus oleh pUpN merupakan piutangyang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.
(21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a didukung dokumen sumber pendukung yang memadai dibuktikan subjek hukum bertanggung jawab terhadap dan didukung dokumen sumber pendukung yang memadai dipastikan jumlah / besarannya.
Koreksi Anda
