Koreksi Pasal 2
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi piutang pemerintah pusat/ pemerintah daerah.
(21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan;
dan
b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurLrsannya kepada pUpN.
Pasal 3. . .
Koreksi Anda
