Koreksi Pasal 1
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang, Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
MENETAPKAN 1 2 3 4 5 SK No 1352ll A
6. Pihak
6. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/penjamin Utang.
7. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurLlsan Piutang Negara kepada pUpN.
8. Juru Sita adalah pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
9. Surat Penerimaan Pengurusan piutang Negara yang selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari penyerah Piutang.
10. Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat pB adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi.
1 1. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat Sp adalah surat perintah yang diterbitkan pUpN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
12. Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat perintah dari pUpN untuk melakukan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang.
13. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan.
14. Penetapan .
14. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
15. Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi penanggung Utang/Penjamin Utang atau pihak yang Memperoleh Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan bertanggung jawab secara hukum atas Piutang Negara.
16. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
17. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
