Koreksi Pasal 97
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang dapat membentuk Badan Layanan Umum dan/atau menggunakan jasa Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
36. Pasal 108 dihapus.
Koreksi Anda
