Koreksi Pasal 81
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Penghapusan meliputi:
a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
a1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
34. Ketentuan ayat (2) Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
