Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau b. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang. 28. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda