Koreksi Pasal 69
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah dapat berupa:
a. Tanah dan/atau bangunan:
1. yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
2. yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
