Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dapat berupa: a. Tanah dan/atau bangunan: 1. yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; 2. yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah; b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau c. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya. 25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda