Koreksi Pasal 68
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
(3) Dihapus.
24. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 69 tetap dan penjelasan huruf b ayat
(1) Pasal 69 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dan Ketentuan ayat (5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
