Koreksi Pasal 64
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(2) Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Daerah/Desa;
b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
c. swasta; atau
d. Pemerintah Negara lain.
(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya/Desa;
c. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau
d. swasta.
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
