Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar Menukar Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. (2) Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak: a. Pemerintah Daerah/Desa; b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; c. swasta; atau d. Pemerintah Negara lain. (3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya/Desa; c. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau d. swasta. 22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda