Koreksi Pasal I
PP Nomor 28 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5533) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 12 dan angka 21 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
