Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5541) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5940), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda