Koreksi Pasal 10
PP Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Kekayaan Intelektual berupa
biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Merek, dan biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis, yang permohonannya telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
