Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dalam keadaan tertentu terhadap Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan Sekolah Negeri dan Swasta serta Lembaga Pendidikan Pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari kewajiban pembayaran biaya tahunan Paten.
(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan Paten.
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
