Koreksi Pasal 33
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Menteri menyampaikan rancangan naskah kerja sama yang telah disetujui kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk membahas rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan pemerintah daerah di luar negeri.
(3) Dalam hal rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan hasil pembahasan naskah kerja sama dan surat konfirmasi kepada Menteri.
(4) Surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar penandatanganan naskah kerja sama oleh kepala daerah.
Koreksi Anda
