Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan terhadap rancangan naskah kerja sama, Menteri menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk membahas rancangan naskah kerja sama. (3) Rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama; c. Pemerintah Daerah provinsi yang bersangkutan; dan d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda