Koreksi Pasal 38
PP Nomor 28 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Koreksi Anda
